1. Revitalisasi penyuluhan pertanian
adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali
penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian, korps dan arah
serta kebijakan.
2.
Penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran
bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas,
efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran
dalam pelestarian lingkungan hidup.
3.
Pelaku utama kegiatan pertanian,
perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah
masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak,
nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan beserta keluarga intinya.
4.
Pelaku usaha adalah perorangan warga
Negara Indonesia atau koperasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang
mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
5.
Petani adalah perorangan warga
Negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di
bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan
tumbuhan di dalam dan disekitar hutan yang meliputi usaha hulu, usaha tani,
agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
6.
Penyuluh swasta adalah penyuluh yang
berasal dari dunia usaha dan atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam
bidang penyuluhan.
7.
Penyuluh swadaya adalah pelaku utama
yang berhasil dalam usahanya dan warga Negara masyarakat lainnya yang dengan
kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
8.
Programa penyuluhan pertanian, perikanan
dan kehutanan yang selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana
tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman
sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
9.
Posluhdes (pos penyuluhan desa)
merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara
partisipatif oleh pelaku utama. Pos penyuluhan berfungsi sebagai
tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.
10.
BPP Model ( Balai Penyuluhan Pertanian
Model) adalah Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat kecamatan yang
dijadikan sebagai percontohan kelembagaan penyuluhan yang ideal di tingkat
kecamatan.
11. Pos daya (Pos Pemberdayaan Keluarga)
merupakan suatu forum silaturahmi, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan
sekaligus bisa dikembangkan menjadi wadah koordinasi kegiatan penguatan
fungsi-fungsi kekeluargaan secara terpadu. Penguatan fungsi-fungsi utama
tersebut diharapkan memungkinkan setiap keluarga makin mampu membangun dirinya
menjadi keluarga sejahtera, keluarga yang mandiri dan keluarga yang sanggup
menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik.
12. Primatani ( Program Rintisan dan
Akselerasi Pemasyarakatan Inovasi Teknologi Pertanian) adalah suatu program
untuk memasyarakatkan inovasi hasil penelitian dan pengembangan pertanian
kepada masyarakat dalam bentuk laboratorium agribisnis dilokasi yang mudah
dilihat dan dikenal masyarakat petani. Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat
waktu, meningkatkan kadar dan memperluas prevalensi adopsi teknologi inovatif
yang dihasilkan oleh badan litbang pertanian. Selain itu juga untuk menghimpun
umpan balik mengenai karakteristik teknologi tepat guna spesifik lokasi
yang merupakan informasi esensial dalam rangka mewujudkan penelitian dan pengembangan
berorientasi kebutuhan pengguna.
13. PTT (Pengelolaan Tanaman Terpadu)
adalah sebuah pendekatan dalam pengelolaan lahan, pengelolaan air, tanaman,
organisme pengganggu tanaman tanaman (OPT) dan iklim secara terpadu dan
berkelanjutan dalam upaya peningkatan produktivitas, pendapatan petani dan
kelestarian lingkungan.
14. SLPTT (Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman
Terpadu) merupakan sekolah lapang bagi petani dalam menerapkan berbagai
teknologi usaha tani melalui penggunaan input produksi yang efisien menurut
spesifik lokasi sehingga mampu menghasilkan produktivitas tinggi dalam
menunjang peningkatan produksi secara berkelanjutan.
15. PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis
Pedesaan) adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM Mandiri melalui bantuan
modal usaha dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi
pertanian desa sasaran.
16. P4S (Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan
Swadaya) adalah lembaga pendidikan di bidang pertanian dan pedesaan yang
dimiliki dan dikelola oleh petani/nelayan baik secara perorangan maupun
berkelompok dan bukan merupakan instansi pemerintah.
17. SPKP (Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan)
adalah organisasi masyarakat di tingkat desa yang dibentuk berdasarkan hasil
musyawarah berbagai pihak diwilayah desa dalam upaya melestarikan fungsi dan
manfaat hutan dan lahan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
18. Minapolitan merupakan konsep
pembangunan kota dan perikanan berbasis wilayah dengan pendekatan dan
system manajemen kawasan dengan prinsip-prinsip integrasi, efisiensi, kualitas,
dan akselerasi.
19. Agropolitan adalah kota pertanian
yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya system usaha agribisnis serta
mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian
yang dilakukan secara terpadu, tidak saja dalam usaha budi daya (on farm)
tetapi juga meliputi pembangunan agribisnis hulu (penyediaan sarana),
agribisnis hilir (processing dan pemasaran hasil pertanian) dan jasa-jasa
pendukungnya.
20. Sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan yang selanjutnya disebut system penyuluhan adalah seluruh
rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap bagi
pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
21. Kelas kemampuan kelompok adalah
pengklasifikasian kemampuan kelompok tani/ternak/hutan dan pembudidaya ikan
berdasarkan kemampuan :
(1) merencanakan
kegiatan untuk meningkatkan produktivitas,
(2) melaksanakan dan
mentaati perjanjian dengan pihak lain,
(3) memupuk modal dan
memanfaatkannya secara rasional,
(4) meningkatkan
hubungan yang melembaga antara kelompok tani/pembudi daya ikan dengan
KUD/koperasi,
(5) menerapkan teknologi
dan memanfaatkan informasi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar