7.22.2012

Gaji Rp 2 Juta/Bulan Tak Kena Pajak, Dirjen: Penerimaan Masih Aman

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fuad Rahmany mengakui dengan adanya kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun dapat mengurangi penerimaan pajak dalam jangka pendek.

"Dalam jangka pendek tentu ada yang turun sedikit, tapi tidak apa-apa memang begitu kan. Tidak usah dihitunglah, tidak penting," ujarnya di Jakarta seperti dikutip, Minggu (22/7/2012).

Namun, Fuad yakin dengan adanya rencana kenaikan PTKP tersebut, dalam jangka panjang justru penerimaan negara pajak akan bertambah. Hal ini karena
peningkatan PTKP itu akan memberikan insentif bagi masyarakat kecil, baik untuk pengembangan usaha baru, maupun ke arah konsumsi.

"Jangka panjang akan memperbaiki penerimaan. Tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat kecil. Kalau sudah kayak gitu tidak usah hitung-hitungan tax lostnya lagi karena ini kan untuk masyarakat berpendapatan rendah, apapun harus kita berikan fasilitas kepada mereka," jelasnya.

Mengenai pengurangan penerimaan karena rencana tersebut, Fuad yakin dapat ditutupi dari sektor lain.

"Nanti ditutup sama penerimaan-penerimaan pajak yang lain," tegasnya.

Fuad menambahkan penerapan jumlah PTKP baru ini tinggal menunggu penyelesaian administratifnya. Kemudian barulah proses sosialisasi lebih dalam dilakukan kembali oleh Ditjen Pajak kepada masyarakat.

"Nanti tergantung kita tanda tangannya ya karena ada masalah administrasi yang mesti diberesin juga, makanya dalam pelaksanannya sangat tergantung pada penyiapan administratifnya. Nanti kan harus sosialisasi ke masyarakat bahwa PTKP naik. Jadi banyak hal administrasi yang harus dilakukan, termasuk sosialisasi karena masyarakat kan belum tahu," paparnya.

Namun, dia berharap agar penerapan kenaikan PTKP itu dapat dilakukan secepat mungkin atau masih masuk dalam tahun pajak 2012 ini.

"Kita sih maunya berlaku di tahun pajak yang sekarang, tapi yang pasti kan tidak berlaku surut kan. Jadi kita lihat saja nanti penyelesaian administratifnya," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar